Jumat, 17 Juni 2011
di
02.22
|
0
komentar
Diposting oleh
admin
Label:
Tentang MYOB
akuntansi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Senin, 13 Juni 2011
di
00.11
|
0
komentar
Hak Wajib Pajak Wajib pajak selain mempunyai kewajiban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan atas seluruh informasi yang telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Berkaitan dengan pembayaran pajak terutang, Wajib Pajak berhak memperoleh : 1. Pengangsuran pembayaran, apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar pajak sekaligus. 2. Pengurangan PPh Pasal 25, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dikarenakan usahanya mengalami kesulitan sehingga tidak mampu membayar angsuran yang sudah ditetapkan sebelumnya. 3. Pengurangan PBB, pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak. 4. Pembebasan Pajak, apabila wajib pajak mengalami musibah dikarenakan force mayeur seperti bencana alam. Dalam hal ini DJP akan mengeluarkan suatu kebijakan. 5. Pajak ditanggung pemerintah Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah 6. Insentif Perpajakan, untuk merangsang investasi 7. Penundaan pelaporan SPT Tahunan, Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, Wajib Paja berhak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 6 (enam) bulan. 8. Restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), apabila wajib pajak merasa bahwa jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain. 9. Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP. Apabila dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga, 10. Banding, Apabila hasil proses keberatan dirasa masih belum memuaskan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. 11. Peninjauan Kembali, Apabila Wajib Pajak tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Diposting oleh
admin
Label:
PAJAK
Pembayaran dan Pelaporan Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT masa dan SPT tahunan adalah sebagai berikut :
Apabila dalam menghitung dan membayar pajak tersebut ditemukan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak dilaporkan oleh WP, Direktorat Jenderal Pajak akan menebitkan Surat Ketetapan Pajak (skp) kepada WP tersebut.
Diposting oleh
admin
Label:
PAJAK
di
00.09
|
0
komentar
Wajib Pajak Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Pengusaha Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Kewajiban Wajib Pajak Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya. - Pendaftaran Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah : 1. Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas; 2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya; 3. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; 4. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). sumber www.pajak.go.id
Diposting oleh
admin
Label:
PAJAK
Selasa, 22 Maret 2011
di
02.59
|
0
komentar
Kepada YTH Calon Peserta LKS, guru pembimbing, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/kota Menindaklanjuti hasil Penyusunan Soal LKS SMK XIX Tahun 2011, Panitia LKS SMK TAHUN 2011 menginformasikan hasil penyusunan sebagai bentuk acuan bagi calon peserta LKS untuk persiapan berupa komponen-komponen soal yang bisa dipelajari dan dilihat. Komponen-komponen tersebut di upload setelah berkoordinasi dengan penulis. Mohon untuk membaca dan memahami secara jelas Apabila perlu kejelasan mohon untuk menghubungi Panitia LKS SMK XIX Subdit kelembagaan dan Peserta Didik, Dit. Pembinaan SMK TELP. 021 5725469 Terima Kasih Panitia LKS SMK XIX Tahun 2011 kisi kisi akuntansi silahkan klik dimari
Diposting oleh
admin
Senin, 14 Maret 2011
di
03.03
|
0
komentar
Berikut tarif pajak untuk WP Pribadi dan Badan terbaru 1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
4. Tambahan tarif Lainnya Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5% Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Paling rendah = 10 % Paling tinggi = 200 % Atas ekspor barang kena pajak = 0 % lihat juga di www.pajak.go.id
Diposting oleh
admin
Label:
PAJAK
Rabu, 26 Januari 2011
di
20.44
|
0
komentar
Berikut beberapa perangkat UN tahun 2011 yang kami download dari ditpsmk, semoga bermanfaat. Silahkan klik download,, beberapa file dalam rar.anad harus punya software tersebut di komputer. Permendiknas no.46 UN th 2011.pdf downloadPermendiknas_no_45_U N_th_2011.pdf download Kisi-kisi_UN_-No-46- th-2011.pdf download POS-UN-2011.pdf download Untuk mengakses situs pendidikan lainnya silahkan klik di daftar link yang saya taruh di sisi kanan
Diposting oleh
admin
|
Blog ArchiveLabels
PagesWelcome
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
About MeFollowersCategory List
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates
|