Add caption
Diposting oleh admin Label:
Senin, 13 Juni 2011 di 00.11 | 0 komentar  
Hak Wajib Pajak
Wajib pajak selain mempunyai kewajiban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan atas seluruh informasi yang telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Berkaitan dengan pembayaran pajak terutang, Wajib Pajak berhak memperoleh :
1. Pengangsuran pembayaran, apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar pajak sekaligus.
2. Pengurangan PPh Pasal 25, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dikarenakan usahanya mengalami kesulitan sehingga tidak mampu membayar angsuran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
3. Pengurangan PBB, pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak.
4. Pembebasan Pajak, apabila wajib pajak mengalami musibah dikarenakan force mayeur seperti bencana alam. Dalam hal ini DJP akan mengeluarkan suatu kebijakan.
5. Pajak ditanggung pemerintah Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah
6. Insentif Perpajakan, untuk merangsang investasi
7. Penundaan pelaporan SPT Tahunan, Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, Wajib Paja berhak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 6 (enam) bulan.
8. Restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), apabila wajib pajak merasa bahwa jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
9. Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP. Apabila dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga,
10. Banding, Apabila hasil proses keberatan dirasa masih belum memuaskan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
11. Peninjauan Kembali, Apabila Wajib Pajak tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Diposting oleh admin Label:
Pembayaran dan Pelaporan
Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT masa dan SPT tahunan adalah sebagai berikut :
No.

Jenis SPT

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Pelaporan
Masa
1
PPh Pasal 21/26
Tgl 10 bulan berikut setelah masa pajak berakhir
20 hari setelah masa pajak berakhir
2
PPh Pasal 25
Tgl 15 bulan berikut setelah masa pajak berakhir
20 setelah masa pajak berakhir
Tahunan
1
PPh OP
Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
2
PBB
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
-
3
BPHTB
Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
-
Apabila dalam menghitung dan membayar pajak tersebut ditemukan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak dilaporkan oleh WP, Direktorat Jenderal Pajak akan menebitkan Surat Ketetapan Pajak (skp) kepada WP tersebut.
Diposting oleh admin Label:
Wajib Pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Kewajiban Wajib Pajak
Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.
- Pendaftaran
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :
1. Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
3. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
4. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

sumber www.pajak.go.id
Diposting oleh admin Label:
Kepada YTH
Calon Peserta LKS, guru pembimbing, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/kota

Menindaklanjuti hasil Penyusunan Soal LKS SMK XIX Tahun 2011,
Panitia LKS SMK TAHUN 2011 menginformasikan hasil penyusunan
sebagai bentuk acuan bagi calon peserta LKS untuk persiapan
berupa komponen-komponen soal yang bisa dipelajari dan dilihat.
Komponen-komponen tersebut di upload setelah berkoordinasi dengan penulis.

Mohon untuk membaca dan memahami secara jelas

Apabila perlu kejelasan mohon untuk menghubungi Panitia LKS SMK XIX
Subdit kelembagaan dan Peserta Didik, Dit. Pembinaan SMK TELP. 021 5725469

Terima Kasih
Panitia LKS SMK XIX Tahun 2011

kisi kisi akuntansi silahkan  klik dimari
Diposting oleh admin
Senin, 14 Maret 2011 di 03.03 | 0 komentar  
Berikut tarif pajak untuk WP Pribadi dan Badan terbaru
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%


Tarif Deviden
10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
20% lebih tinggi dari tarif normal
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
100% lebih tinggi dari tarif norma
Diposting oleh admin Label:
Rabu, 26 Januari 2011 di 20.44 | 0 komentar  

Berikut beberapa perangkat UN tahun 2011 yang kami download dari ditpsmk, semoga bermanfaat. Silahkan klik download,, beberapa file dalam rar.anad harus punya software tersebut di komputer.


Permendiknas_no_45_U N_th_2011.pdf download
Permendiknas no.46 UN th 2011.pdf  download
Kisi-kisi_UN_-No-46- th-2011.pdf download
POS-UN-2011.pdf download


Untuk mengakses situs pendidikan lainnya silahkan klik di daftar link yang saya taruh di sisi kanan

Diposting oleh admin
Selasa, 18 Januari 2011 di 07.33 | 0 komentar  
Sejenak mari kita simak ayat Allah dan Sabda Rasulullah SAW tentang pentingnya Shalat, pentingnya bermala untuk hidup sesudah mati, semoga kita mendapat hidayah dari-Nya..Amin

Allah berfirman : "Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman : Hendaklah mereka mendirikan shalat, menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat ) yang pada hari itu tiada jual beli ( tiada sesuatupun yang menjadi amal shaleh )  dan persahabatan ( idak ada kawan yang dapat memberikan manfaat saat itu )". ( QS : IBRAHIM :31 )

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda  " Shalat yang lima, satu Jum'at ke jum'at berikutnya menghapus dosa- dosa diantaranya selama ia menjuhi dari dosa- dosa besar " ( HR. Muslim )


Diposting oleh admin Label:
UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

KISI-KISI SOAL TEORI KEJURUAN

Satuan Pendidikan            :    Sekolah Menengah Kejuruan
Kompetensi Keahlian        :    Akuntansi
Kode                                  :    6018
Alokasi Waktu                   :    120 menit



No.
Standar Kompetensi Lulusan
Indikator
1
Mengerjakan persamaan dasar akuntansi
Mengidentifikasi bidang-bidang spesialisasi dalam akuntansi
Mendeskripsikan transaksi keuangan
Mengidentifikasi bentuk-bentuk persamaan dasar akuntansi
Mendeskripsikan akun di dalam persamaan dasar akuntansi
2
Mengelola bukti transaksi
Mengidentifikasi bukti transaksi keuangan
3
Mengelola buku jurnal
Mengidentifikasi akun-akun yang akan didebit dan kredit dan menyusun jumlah rupiah akun-akun didebit dan dikredit
4
Mengelola buku besar
Mengidentifikasi akun-akun dalam buku besar yang diperlukan
Menjelaskan  jurnal ke buku besar
5
Menyediakan siklus akuntansi perusahaan jasa dagang
Menjelaskan unsur-unsur yang dibutuhkan untuk penyusunan kertas kerja
Mengidentifikasi data yang diperlukan untuk keperluan penyusunan laporan keuangan
Mengidentifikasi laporan laba rugi, neraca ,laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas
Mengidentifikasi akun buku besar dan buku pembantu yang diperlukan
Mengidentifikasi dokumen jurnal penutup
Mengidentifikasi data jurnal penyesuaian yang akan didebit dan dikredit
6
Mengelola dana kas kecil
Menghitung mutasi dana kas kecil
Menghitung selisih dana kas kecil
Menentukan dana kas kecil
7
Mengelola dana kas di bank
Menghitung mutasi kas bank
Menjelaskan pelaporan rekonsiliasi bank
Mejelaskan pembukuan penyesuaian kas di bank
8
Mengelola kartu persediaan
Mengidentifikasi data mutasi persediaan
9
Membukukan mutasi persediaan ke kartu persediaan
Menjelaskan pembukuan mutasi persediaan ke kartu persediaan
Memjelaskan pembukuan selisih persediaan
Menjelaskan pelaporan persediaan
10
Mengelola kartu aktiva tetap
Mengidentifikasi jumlah beban penyusutan dan jumlah akumulasi penyusutan aktiva tetap
11
Mengelola kartu utang
Menjelaskan proses mutasi utang ke kartu utang
12
Menyiapkan SPT
Menghitung PPh terhutang
Mengidentifikasi pajak penghasilan yang kurang bayar
Mengidentifikasi PPN terhutang
Diposting oleh admin
Minggu, 02 Januari 2011 di 02.47 | 0 komentar  
Tak terasa tahun 2011 telah tiba, artinya jatah kita di dunia berkurang satu tahun, waktu yang telah berlalu tak bisa kita kembalikan. Hanya dengan menyempurnakan keataatan pada Alloh SWT sebagai sumber kebahagiaan atas sisa waktu di dunia, Moga hidayahNya menyertai kita. Amin
Diposting oleh admin Label:
Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates