Senin, 13 Juni 2011
di
00.10
|
Pembayaran dan Pelaporan
Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT masa dan SPT tahunan adalah sebagai berikut :
No. | Jenis SPT | Batas Waktu Pembayaran | Batas Waktu Pelaporan |
Masa | |||
1 | PPh Pasal 21/26 | Tgl 10 bulan berikut setelah masa pajak berakhir | 20 hari setelah masa pajak berakhir |
2 | PPh Pasal 25 | Tgl 15 bulan berikut setelah masa pajak berakhir | 20 setelah masa pajak berakhir |
Tahunan | |||
1 | PPh OP | Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak | Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak |
2 | PBB | 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT | - |
3 | BPHTB | Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan | - |
Apabila dalam menghitung dan membayar pajak tersebut ditemukan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak dilaporkan oleh WP, Direktorat Jenderal Pajak akan menebitkan Surat Ketetapan Pajak (skp) kepada WP tersebut.
Diposting oleh
admin
Label:
PAJAK
0 komentar:
Posting Komentar