Senin, 13 Juni 2011 di 00.10 |  
Pembayaran dan Pelaporan
Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT masa dan SPT tahunan adalah sebagai berikut :
No.

Jenis SPT

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Pelaporan
Masa
1
PPh Pasal 21/26
Tgl 10 bulan berikut setelah masa pajak berakhir
20 hari setelah masa pajak berakhir
2
PPh Pasal 25
Tgl 15 bulan berikut setelah masa pajak berakhir
20 setelah masa pajak berakhir
Tahunan
1
PPh OP
Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
2
PBB
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
-
3
BPHTB
Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
-
Apabila dalam menghitung dan membayar pajak tersebut ditemukan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak dilaporkan oleh WP, Direktorat Jenderal Pajak akan menebitkan Surat Ketetapan Pajak (skp) kepada WP tersebut.
Diposting oleh admin Label:

0 komentar:

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates